Nusantara›Video Pemerkosaan Siswi SMP...
Iklan
RH sudah tujuh kali memerkosa ML. Perbuatan itu dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 4 menit baca

DEMAK, KOMPAS — RH (17), siswa sekolah menengah atas, memerkosa ML (14), siswi sebuah SMP di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pekan lalu. Aksi tersebut dilakukan di salah satu sekolah dasar dan disaksikan para pelajar SD. Akibat perbuatannya, RH ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Demak Ajun Komisaris Winardi mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 12.00. Peristiwa itu terjadi saat ML dan dua temannya yang merupakan pelajar SD sedang dalam perjalanan menuju salah satu tempat fotokopi.
Di tengah perjalanan, ketiganya dicegat RH. RH kemudian mengajak dua teman ML mengobrol. Tak lama kemudian, RH memanggil ML dan mengajak ML masuk ke sebuah ruang kelas di salah satu sekolah dasar. Mereka masuk ke ruangan yang awalnya terkunci tersebut secara paksa.
Baca juga: Kasus Palembang, Peringatan kepada Keluarga untuk Lindungi Anak dari Kecanduan Pornografi
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F04%2F22%2Fc7f7722a-b0ff-4e62-ad4e-38abe6da66ce_jpg.jpg)
”Setelah masuk ke dalam kelas, pelaku menyetubuhi korban. Peristiwa itu juga disaksikan lima anak yang seluruhnya merupakan pelajar SD,” kata Winardi, Senin (30/9/2024).
Kelima pelajar SD yang turut menyaksikan peristiwa itu adalah K (11), A (11), RI (12), RA (12), dan V (12). Selain menonton, mereka juga merekam tindakan asusila tersebut. Tak lama setelah kejadian itu, video tersebut tersebar dan viral di media sosial.
Seusai mengetahui kejadian tersebut, orangtua ML melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak. Polisi lalu memanggil para saksi dalam kejadian tersebut, termasuk pelaku dan korban untuk dimintai keterangan. Seluruhnya diperiksa polisi dengan didampingi orangtuanya karena mereka masih di bawah umur.

Berdasarkan hasil visum dan keterangan para saksi, polisi mendapati RH bersalah karena melanggar Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. RH terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Menurut Winardi, polisi telah menahan RH. Namun, pendalaman terkait kasus itu juga terus dilakukan, antara lain untuk mengungkap kasus perekaman dan penyebaran video asusila tersebut.
Berdasarkan pengakuan korban ataupun tersangka, pemerkosaan itu dilakukan RH kepada ML sebanyak tujuh kali. Perbuatan itu dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak Haris Wahyudi Ridwan mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi kepada korban, tersangka, dan para saksi. Klarifikasi juga dilakukan kepada kepala sekolah SD yang menjadi lokasi kejadian, guru di SD tersebut, dan masyarakat di lingkungan SD.
Berdasarkan pengakuan korban ataupun tersangka, pemerkosaan itu dilakukan RH kepada ML sebanyak tujuh kali. Perbuatan itu dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
”Kemudian, kami memberikan masukan tentang pengamanan lingkungan dan penjagaan di sekolah, pagarnya, pintunya dan beberapa hal lainya. Menyarankan mereka agar lebih peduli. Bila perlu, kami minta tolong warga sekitar untuk ikut mengamati,” ujar Haris.
Menurut Haris, pihaknya tidak sendirian dalam menangani kasus tersebut, tetapi bersama dengan dinas sosial serta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Mereka disebut Haris juga telah mendatangi korban untuk melakukan pendampingan dan pembinaan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F12%2F16%2F79361235-0317-4dea-8d26-c86f55e36d29_jpg.jpg)
”Kami duduk bersama, mencari dan mendalami kondisi fisik, mental, dan juga emosional korban agar jangan sampai menjadi anak tidak sekolah. Berikutnya, kami merencanakan kegiatan pemulihan trauma di SD tempat kejadian ataupun di lingkungan sekolah korban,” ujar Haris.
Haris berharap kasus tersebut tidak terulang di kemudian hari. Pihaknya telah meminta semua satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak, yakni SD dan SMP, mengawasi siswa-siswinya. Baik guru, siswa, maupun orang-orang yang tinggal di lingkungan sekolah juga menjadi sasaran edukasi untuk menekan potensi kejadian serupa berulang.
Ratusan korban
Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) mencatat, selama Januari-September 2024 ada 36 kasus kekerasan di satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Dari 36 kasus, total jumlah pelaku adalah 48 orang dan korban anak mencapai 144 peserta didik.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F01%2F10%2Fbea6ecc2-970e-47f4-a8a2-63876cbc3baa_jpg.jpg)
Menurut Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti, kekerasan yang terjadi meliputi kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan kebijakan yang mengandung kekerasan. Dari 36 kasus, FSGI mencatat kekerasan fisik menjadi yang paling banyak terjadi, yaitu 55,5 persen dari kasus yang ada. Setelah itu, ada kekerasan seksual 36 persen, kekerasan psikis 5,5 persen, dan kebijakan yang mengandung kekerasan sebesar 3 persen.
”Pelaku kekerasan di satuan pendidikan yang tertinggi justru dilakukan peserta didik, dengan pelaku yang merupakan teman sebaya sebesar 39 persen dan kakak senior sebesar 8 persen. Jika digabungkan, maka mencapai 47 persen, sedangkan yang pelakunya kepala sekolah atau pimpinan pondok pesantren sebesar 14 persen, guru sebesar 30,5 persen, pembina Pramuka 5,5 persen, dan pelatih ekstrakurikuler 3 persen,” ucap Retno.
Retno menyebut Indonesia sudah masuk tahap darurat kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan. Oleh karena itu, FSGI mendorong pemerintahan baru melanjutkan program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F07%2F08%2F435a201b-1873-43cc-9f75-d28e9d87d40c_jpg-768x432_1594203867_jpg.jpg)
”FSGI juga mendorong Kemendikbudristek terus melakukan sosialisasi dan bimbingan teknik untuk memastikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dapat diimplementasikan dengan tepat di satuan pendidikan melalui Tim PPK dan kebijakan pimpinan satuan pendidikan,” katanya.
Baca juga: Perkosa dan Paksa Anak Kandungnya Suntik KB, Ayah di Pati Diringkus
Selain itu, FSGI mendorong Kementerian Agama RI menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan dan implementasi serta bimbingan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di madrasah dan pondok pesantren.
FSGI mengapresiasi Direktorat SMP Kemendikbudristek yang pada 2023 telah melakukan sosialisasi secara masif dan mulai memberikan bimbingan teknis bagi sekolah agar Permendikbudristek No 46/2023 dapat dipahami dan diimplementasikan oleh sekolah. Hal itu demi mewujudkan sekolah aman, nyaman dan menyenangkan tanpa kekerasan. Retno menilai sosialisasi dan edukasi amat penting karena banyak sekolah yang belum tahu petunjuk teknis dan masih kebingungan dengan penanganan kekerasan di satuan pendidikannya.
Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
perlindungan anak sekolah kekerasan seksual demak pelajar pencabulan